JAMBERITA.COM - Tim bersama perlindungan dan pengamanan Hutan Lansekap Bukit Tiga Puluh Wilayah Kabupaten Tebo (PPH LB-30) Provinsi Jambi menandatangani kesepakatan penanganan ancaman perambahan hutan (deforestasi).
Baik itu ilegal logging, kebakaran hutan dan lahan, maupun perburuan dan perdagangan liar satwa yang dilindungi.
Tim yang tergabung, yaitu Penegak Hukum (TNI-Polri) Perusahaan, intasi terkait, Lembaga Adat dan Masyarakat Sipil, KKI Warsi , WWF Indonesia Program Jambi dan LSM oksigen.
Hutan di Landscape bukit tiga puluh juga merupakan bentangan kawasan ya g terdiri dari taman nasional, hutan lindung betabuh dan limau manis di Provinsi Riau dan Jambi IUPHHK-RE PT Alam Bukit Tiga puluh dan beberapa IUPHHK-HT antara lain PT WKS, Tebo Multi Agro (SMG/APP), Lestari Asri Jaya, PT, Arangan Lestari dan Wanamukti Wisesa (PT. Royal Lestari Utama).
PLT Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Tim Erizal mengatakan, keterlibatan para pihak yang lebih besar dan mewakili berbagai kepentingan ini diharapkan dapat mengurangi gejolak sosial dan tekanan dari pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari ilegal di Bukit Tiga Puluh.
"Bukit Tigapuluh merupakan hutan penting bagi masyarakat hukum adat, Suku Anak Dalam (SAD) Talang Mamak dan sekaligus merupakan habitat kunci bagi satwa yang dilindungi, antara lain harimau sumatera, gajah dan orang hutan, yang seharusnya menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat kita Jambi," paparnya dalam penandatangan kesepakatan bersama di Luminor Hotel, Jum'at (11/5/2018).
Dijelaskannya bahwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, ancaman terhadap deforestasi dan degradasi di Kawasan lansekap Bukit Tigapuluh semakin meningkat, seperti kebakaran hutan illegal logging dan penguasaan lahan untuk pengembangan sawit, pada kawasan utama yang dilakukan secara perseorangan maupun kelompok, ancaman dari perambahan hutan pembakaran hutan dan lahan illegal logging dan aktivitas lainnya seperti pertambangan semakin meluas, pada semua kawasan hutan bakau hutan lindung TN Bukit tiga puluh maupun di konsensi IUPHHK-HT dan IUPHHK-RE.
"Dalam menghadapi tantangan besar dengan maraknya kejahatan kehutanan yang hanya akan menguntungkan segelintir pihak tentunya diperlukan kerja collaborative multipihak. Tim harus solid dan mereduksi kepentingan yang tidak produktif dengan tujuan perlindungan dan pengamanan hutan," terangnya.
Erizal mengatakan, ini merupakan langkah awal yang memerlukan spirit dan konsolidasi tak kenal lelah dari seluruh elemen yang tergabung dalam tim, diperlukan semangat yang berkesinambungan, tidak mudah patah semangat jika adanya persoalan dengan misi bersama luhur untuk kepentingan melindungi hutan Bukit Tigapuluh.
"Kita sebagai khalifah di muka bumi tentu, bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam, sebagai warisan kepada anak cucu kelak," terangnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Kab Tebo Zaharudin menyatakan dukungan atas kesepakatan bersama tersebut sehingga nantinya hak-hak aspirasi masyarakat adat terkait memiliki wadah hingga bisa berkontribusi untuk pelestarian alam.
"Eksistensi kami jelas sejalan dengan upaya perlindungan dan pengamanan Lansekap hutan, kesejahteraan itu justru diperoleh dengan mensyukuri kekayaan hutan alam yang dianugrahi oleh Allah untuk keperluan kita bersama," tandasnya.(afm)
Bela Pekerja Lokal, SAH Tanda Tangan Usulan Hak angket DPR untuk Tenaga Kerja Asing
Pemprov Serahkan Bantuan Beras 4,5 Ton ke Korban Kebakaran di Sungaipenuh
Mantap...STISIP NH Jambi Gandeng Universitas Batam dan Malaysia
Makam Istri Gubernur Abdul Manap dan H Makalam Dipindahkan ke Sungai Bertam
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


